- Pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP).
Bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cocid-19 Nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: Baru Saja Sembuh, Yusuf Mansur Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan dan Mohon Doa
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
WNA wajib karantina mandiri di tempat akomodasi yang ditetapkan (hotel/penginapan) selama lima hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.
Bagi WNA dengan hasil tes positif, akan dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri/mandiri.***