Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan

- 30 Desember 2020, 08:45 WIB
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman. Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman. Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan /.*/Instagram.com/@fadjroelrachman

Baca Juga: Mensos Risma Larang BLT Dibelikan Rokok, Anggota DPR RI: Kok Serius Banget Musuhi Rokok

Bagi WNI yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cocid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNI yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

WNI wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama lima hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.

Bagi WNI dengan hasil tes positif, akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: yang Mesti Diberesin Itu Bukan Gorong-gorong Jakarta

2. Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.

Satgas penanganan Covid-19 memutuskan menutup masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Dikecualikan, dengan penerapan protokol ketat, seperti:

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x