Baca Juga: Mensos Risma Larang BLT Dibelikan Rokok, Anggota DPR RI: Kok Serius Banget Musuhi Rokok
Bagi WNI yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cocid-19 Nomor 3 tahun 2020.
Melalui ketentuan tersebut, WNI yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
WNI wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama lima hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.
Bagi WNI dengan hasil tes positif, akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: yang Mesti Diberesin Itu Bukan Gorong-gorong Jakarta
2. Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.
Satgas penanganan Covid-19 memutuskan menutup masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Dikecualikan, dengan penerapan protokol ketat, seperti:
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.