Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan

- 30 Desember 2020, 08:45 WIB
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman. Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Juru Bicara Kepresidenan RI, Fadjroel Rachman. Cegah Virus Corona, Juru Bicara Presiden: WNA dan WNI dari Luar Harus Patuhi Protokol Kesehatan /.*/Instagram.com/@fadjroelrachman

MANTRA SUKABUMI - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan pulang ke Indonesia harus mengikuti prototokol ketat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), dilarang masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran virus Corona, kecuali WNA dengan Kategori yang akan dijelaskan berikut ini.

Juru bicara Preseden Fadjroel Rachman menulis pada twitternya bahwa WNA dan WNI harus patuhi protokol ketat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Tak Hanya Dorong Produksi Sel Darah Merah, Ini 6 Manfaat Buah Kiwano yang Dipetik Thanos di Evengers

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Twitter @fadjroel pada Rabu, 30 Desember 2020, bahwa untuk mencegah penyebaran Virus Corona, juru bicara presiden menyampaikan bahwa WNA dan WNI dari luar negeri harus patuhi protokol ketat.

"Protokol Ketat Bagi WNI dari Luar Negeri serta WNA Dilarang Masuk Indonesia," ujar Juru bicara Preseden Fadjroel Rachman

Dia juga menyampaikan protokol ketat bagi WNA dan WNI melalui twitternya seperti berikut.
1. Protokol ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, dengan protokol kesehatan ketat, sesuai dengan surat edaran Satgas {enanganan Covid-19 No 3/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Risma Larang BLT Dibelikan Rokok, Anggota DPR RI: Kok Serius Banget Musuhi Rokok

Bagi WNI yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cocid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNI yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

WNI wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama lima hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.

Bagi WNI dengan hasil tes positif, akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: yang Mesti Diberesin Itu Bukan Gorong-gorong Jakarta

2. Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.

Satgas penanganan Covid-19 memutuskan menutup masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Dikecualikan, dengan penerapan protokol ketat, seperti:

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

- Pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP).

Bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Cocid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: Baru Saja Sembuh, Yusuf Mansur Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan dan Mohon Doa

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

WNA wajib karantina mandiri di tempat akomodasi yang ditetapkan (hotel/penginapan) selama lima hari, dan melakukan tes RT-PCR setelahnya.

Bagi WNA dengan hasil tes positif, akan dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri/mandiri.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x