Refleksi Akhir Tahun, Fadli Zon: 4 Argumen Demokrasi Alami Kemunduran di Era Jokowi

- 31 Desember 2020, 13:13 WIB
Refleksi Akhir Tahun, Fadli Zon: 4 Argumen Demokrasi Alami Kemunduran di Era Jokowi
Refleksi Akhir Tahun, Fadli Zon: 4 Argumen Demokrasi Alami Kemunduran di Era Jokowi /www.dpr.go.id/.*/www.dpr.go.id

 Baca Juga: Staf Ahli Kominfo: Banyak yang Nyangka Kemarin Pembubaran FPI, Padahal Bukan

Kedua, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun.

yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin); dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok.

Selain empat variabel yg turun tadi, ada bbrp variabel penting lain yg skornya masih tergolong buruk (di bawah 60), yaitu (1) ancaman kekerasan yg menghambat kebebasan berekspresi sebesar (57,35 poin); (2) persentase anggota dewan perempuan (58,63 poin); serta (3) demonstrasi kekerasan (30,37 poin). Dalam pengukuran Indeks Demokrasi, skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi.

Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama

Ketiga, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif. Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR RI.

Contohnya adlh Perppu Corona 2020, yg mengubah 8 UU sekaligus, yaitu (1) UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, (2) UU Keuangan Negara, (3) UU Perpajakan, (4) UU Kepabeanan, (5) UU Penjaminan Simpanan, (6) UU Surat Utang Negara, (7) UU Bank Indonesia, dan (8) UU APBN 2020.

Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif. Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara.

 Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Guru Besar UI Prof. Ronnie H Rusli: FPI Dibubarkan Bisa Bertambah Besar

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah