MANTRA SUKABUMI - Ulama Muhammadiyah yang juga merupakan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespon terkait pembubaran FPI.
Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan beraksi berlebihan. Namun Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut Abdul Mu'ti, jika pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT habis masa berlakunya, maka organisasi itu secara otomatis dinyatakan tidak ada.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Guru Besar UI Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda, Zubairi Djoerban: Ini untuk Keselamatan Jiwa
"TENTANG PELARANGAN FPI: PEMERINTAH HARUS ADIL
Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Abdul Mu'ti di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 1 Januari 2021.
TENTANG PELARANGAN FPI: PEMERINTAH HARUS ADIL
Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020
Abdul Mu'ti menjelaskan sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya, hanya saja masalahnya kenapa baru sekarang.
Namun Abdul Mu'ti meminta pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, maka Ormas itu juga harus ditertibkan.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Serang Fadli Zon dan Hidayat Nur Wahid: Terlalu Cerewet Kalian