MANTRA SUKABUMI - Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama empat Menteri, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diperbolehkan, namun tidakdiwajibkan.
Penentuannya akan mengacu pada pemberian izin dari pemerintah daerah atau kanwil atau kantor Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Kemudian, terdapat beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Pengakuan Gisel Soal Video Syur Sudah Diramalkan Sebelumnya oleh Denny Darko
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut ini faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;