Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Ini Faktor yang Jadi Pertimbangan Pemda dalam Berikan izin

- 5 Januari 2021, 16:46 WIB
Rapat kordinasi teknis perihal kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa Pandemi Covid-19 di Pendopo Palabuhanratu Jalan Siliwangi, Senin, 5 Oktober 2020.
Rapat kordinasi teknis perihal kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa Pandemi Covid-19 di Pendopo Palabuhanratu Jalan Siliwangi, Senin, 5 Oktober 2020. /Humas Setda/.*/Humas Setda Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama empat Menteri, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diperbolehkan, namun tidakdiwajibkan.

Penentuannya akan mengacu pada pemberian izin dari pemerintah daerah atau kanwil atau kantor Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Kemudian, terdapat beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Pengakuan Gisel Soal Video Syur Sudah Diramalkan Sebelumnya oleh Denny Darko

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut ini faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah