MANTRA SUKABUMI – Pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran yang berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan.
Kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 (bulan Januari 2021).
Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan, dan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut ini aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya);
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker;