Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Ini Aspek yang Wajib Dipenuhi oleh Satuan Pendidikan

- 5 Januari 2021, 16:43 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI – Pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran yang berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan.

Kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 (bulan Januari 2021).

Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan, dan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut ini aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya);

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah