Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Ini Aspek yang Wajib Dipenuhi oleh Satuan Pendidikan

- 5 Januari 2021, 16:43 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun);

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) tidak terkontrol;

- tidak memiliki akses transportasi yang aman;

Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku

- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

1 Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua wali.

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:

2. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah