Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, Ini Aspek yang Wajib Dipenuhi oleh Satuan Pendidikan

- 5 Januari 2021, 16:43 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

2. Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

4. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

5. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah