Hasil Rapat Pleno Tertutup, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal, Tapi Tunggu Keputusan BPOM

- 8 Januari 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac/
Ilustrasi vaksin Sinovac/ /PMJ News

MANTRA SUKABUMI – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan digunakan di Indonesia halal dan suci.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat, 08 Januari 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI sepakat bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Sinovac Lifescience Co. merupakan halal dan suci.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Beberkan 5 Nama Calon Kapolri, Mahfud MD: Kelima Orang Dianggap Memenuhi Syarat

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman mui.or.id pada Jumat, 08 Januari 2021.

Namun, pria yang akrab disapa Kiai Niam tersebut mengatakan bahwa terkait kebolehan penggunaan vaksin buatan Sinovac tersebut berdasarkan keputusan keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kiai Niam juga mengatakan bahwa fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM mengumumkan mengenai keamanan vaksin Corona buatan Sinovac aman digunakan.

Baca Juga: Sinetron Terbaru SCTV, Buku Harian Seorang Istri, Mirip Ikatan Cinta di RCTI, ini Jadwal Tayangnya

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x