Cek Nama Anda di Situs dtks.kemensos.go.id Sekarang dan Segera Cairkan BST ke Kantor Pos Terdekat

- 9 Januari 2021, 05:23 WIB
Cek NIK dan KTP di dtks.kemensos.go.id? Segera Lakukan Ini Agar Uang Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bisa Cair
Cek NIK dan KTP di dtks.kemensos.go.id? Segera Lakukan Ini Agar Uang Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bisa Cair /Tangkapan layar laman DTKS

MANTRA SUKABUMI - Melalui PT. POS Indonesia (persero) seluruh Indonesia, Bantuan Sosial Tunai (BST) berjumlah Rp 300 ribu akan disalurkan pada masyarakat yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bantuan sosial apapun. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini akan dilaksanakan selama empat bulan mulai Januari hingga dengan April 2021.

Anda juga mencairkan BST atau Bantuan Sosial Tunai ini di Bank Himbara yaitu BNI, Mandiri, BRI khusus yang telah mempunyai rekening Bank tersebut, selain di PT. Pos Indonesia (Persero) atau kantor pos dan pencairan bisa dilakukan melalui ATM, dan Bank himbara terdekat

Lalu bagaimana cara cek nama apakah terdaftar atau tidak di dtks.kemensos.go.id? 

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat

Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu, dikutip mantrasukabumi.com, dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera

6. Klik Cari

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Ingatkan Pemerintah terhadap Satu Poin Penting Permasalahan Bangsa, SBY: Jangan Abai

Untuk pencairan yang dilakukan di PT. Pos Indonesia, penerima BST akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan yang dibagikan langsung ke si Penerima BST yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Selain membawa undangan pencairan bantuan, si penerima juga wajib membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.

Setelah menunjukkan E-KTP atau Kartu Keluarga serta surat undangan pencairan BST, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan serta mencocokkan data yang ada di hasil barcode dengan E-KTP atau Kartu Keluarga yang dibawa oleh penerima bantuan, setelah semua datanya sama petugas langsung memberikan uang tunai Rp. 300 ribu secara utuh tanpa ada potongan apapun.

Hindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bisa membantu pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini.

Baca Juga: MUI Sebut Vaksin Sinovac Dapat Digunakan, Ferdinand: Jika Tidak Bersedia di Vaksin Jangan Ganggu

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Trump Balik Jadi Pedagang, Fadli Zon Sebut Trump Patah Setelah Sewenang-wenang

Harus diingat, selama ngantri di Kantor Pos patuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, pakai masker dan hindari kerumunan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah