Baca Juga: Tanggapi PSBB di Jakarta, Politisi PDIP: Seketat Apapun Tetap Aja NongkrongBaca Juga: Info Terbaru: Basarnas Kembali Temukan 7 Kantong Bagian Tubuh, Dokumen dan Serpihan SJ-182
Seperti kita ketahui, hari ini Senin, 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergenci untuk vaksin Covid-19 pertama kali pada vaksin corona produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma.
Adapun pertimbangan BPOM mengeluarkan izin ini setelah melihat imunogenisitas, kemanan, dan efikasi Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 Suci dan halal pada Jum'at 8 Januari 2021.***
Editor: Abdullah Mu'min