Ilham Saputra Jabat Plt Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman

- 16 Januari 2021, 06:16 WIB
Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) berpose usai memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2021). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) berpose usai memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2021). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Pasca di berhentikan oleh DKPP Arief Budiman resmi tidak lagi menjabat ketua KPU RI, Arief Budiman terbukti melanggar kode etik kepemiluan.

KPU RI otomatis tanpa Ketua, untuk memilih pelaksana tugas Komisi Pemilihan Umum lewat rapat pleno pada siang Jumat 15 Januari 2021 menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU pasca putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.

 Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021 mengatakan enam Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Sebut Aliran Dana 20 M Dolar AS Ditargetkan Segera Masuk Indonesia

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara. 

Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah