Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini
-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
-Pekerja atau Buruh penerima Upah;
-Memiliki rekening bank yang aktif;
-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini.
Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah
Pemberian subsidi pemerintah, berorientasi pada segmen pekerja atau buruh yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya.
Diharapkan segmen peserta yang diberikan bantuan pemerintah saat ini, dapat mempertahankan kesejahteraan serta mendorong daya beli masyarakat pekerja atau buruh, dalam rangka mengurangi resesi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.
Sampai saat ini Pemerintah masih konsentrasi untuk penyelesaian Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program ini atau dalam bentuk lain.***