Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta
Ilustrasi Proses Penyaluran BLT BPJS Dilanjutkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI – Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebanyak 98,81 persen.

Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal tersebut, sebagai upaya agar sisa penerima sisa penerima yang belum tersalurkan, dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran BLT BPJS 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi pekerja atau buruh adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi covid 19, dan bukan merupakan bantuan berkelanjutan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantaun kemnaker.go.id, tanggal 15 Januari 2021, persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x