Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH

- 23 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/ /pexels.com/@leah-kelley-50725

MANTRA SUKABUMI - Selain ibu hamil, anak usia dini pun dapat bantuan sebesar 3 Juta dalam setahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), selain ibu hamil, anak usia dini dapat bantuan sebanyak tiga Juta Setahun

Salah satu kriteria penerima manfaat (KPM) PKH selain ibu hamil adalah anak usia dini dengan usia 0 sampai 3 tahun sebesar 3 juta dalam setahun.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram resmi @kemensosri, Sabtu, 23 Januari 2021. Selain ibu hamil, penerima bantuan dengan kriteria penerima manfaat (KPM) PKH adalah anak usia dini, sebesar 3 juta dalam setahun.

Bantuan sebanyak tiga Juta dalam setahun yang disalurkan anak usia dini melalui KPM PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap.

kriteria penerima manfaat (KPM) PKH anak usia dini yang akan mendapatkan tiga juta setahun tersebut harus masuk kategori anak dengan usia 0 sampai 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menuliskan pada akun instagramnya bahwa PKH adalah bantuan tunai milik Kemensos.

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai milik Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan," tulis Kemensos RI.

Sebelum mengetahui kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, apakah anda sudah tahu pengertian dan tujuan PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Trump Akan Disidang pada 9 Februari Mendatang, Biden Sebut Harus Berlari untuk Hadapi Krisis

Tujuannya.
1. Meningkatkan taraf hidup

2. Mengurangi beban pengeluaran

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian

4. Mengurangi kemiskinan

5. Inklusi keuangan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, harus masuk kategori anak dengan usia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Bantuan untuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, dengan indeks per tahun sebesar 3 juta.

Baca Juga: BMKG Imbau Jakarta Utara, Pusat, dan Kepulauan Seribu agar Waspada Bencana, ini Alasannya

Bantuan 3 Juta untuk anak usia dini melalui KPM PKH tersebut akan disalurkan dengan indeks per tiga bulan sebesar RP750.000 selama setahun.

Kewajiban Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini yaitu:

- Usia 1 sampai dengan usia kurang dari 5 tahun
1. Imunisasi tambahan

2. Penimbangan berat badat tiap bulan

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

5. Pemberian kapsul vitamin A, dua kali dalam setahun

Baca Juga: Ibu Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tetaplah Jadi Sumbu Demokrasi

- Usia 5 sampai dengan usia 6 tahun
1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

Rencana penyaluran pada tahun 2021 dengan Pagu Anggaran Bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28.709.816.300.000

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan per triwulan, antara lain:

1. Tahap pertama akan disalurkan pada bulan Januari 2021

2. Tahap kedua akan disalurkan pada bulan April 2021

3. Tahap ketiga akan disalurkan pada bulan Juli 2021

4. Tahap keempat akan disalurkan pada bulan Oktober 2021.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah