BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Berikut Syarat dan Ketentuan KPM pada 2021

- 24 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH: Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ilustrasi bansos PKH: Warga mengantre saat pencairan bantuan sosial non tunai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 7.421.816 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Jawa Barat mendapat bantuan tunai dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), kembali disalurkan pada tahun ini oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun.

BLT PKH, dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2021, setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober, dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam program BLT PKH ini, terdapat dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 24 January 2021, Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah dalam program bantuan tersebut, membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Ferdinand Hutahaean: ini Penghinaan kepada Nilai-nilai Kemanusiaan

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Terkait Statement, Fahri Hamzah: Harus Tahu Kapan Jadi Ilmuwan dan Pejabat

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH yang di tujukan bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah