Refly Harun berpendapat bahwa Jokowi dan Ma'ruf Amin telah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, sehingga nama keduanya tidak boleh lagi digunakan kelompok-kelompok swasta di luar pemerintahan negara.
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Pesantren Tebuireng Berduka: Santri Handrotus Syaikh KH. Hasyim Asy'ary Wafat
“Karena (Presiden dan Wakil Presiden) itu adalah simbol resmi negara. Dan juga aneh kalau memang masih ada relawan-relawan seperti itu ya, seperti kelompok-kelompok swasta seperti itu,” kata Refly Harun.
“Karena kalau soalnya adalah misalnya mensukseskan program pemerintahan, maka program pemerintahan itu harus dilakukan oleh struktur resmi pemerintahan,” lanjutnya.
Refly Harun mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mensukseskan program pemerintahan pusat adalah jajaran kabinet Menteri beserta Kementerian, ataupun lembaga non-Kementerian, juga Gubernur, Bupati, Walikota, serta instansi daerah.
“Dalam kasus Natalius Pigai ini, katakanlah alasan dari Ambronsius karena dia merasa marah, Natalius Pigai menolak vaksin Sinovac. Apa urusannya dengan yang bersangkutan?,” kata Refly Harun.
Baca Juga: DRAF RUU Larangan Berpolitik untuk HTI dan FPI, Ferdinand: Jalan Menuju Indonesia Damai
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima, Begini Teknis Penyalurannya