Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan

- 28 Januari 2021, 06:52 WIB
Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai,  Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Bareskrim Polri /Humas Polri

MANTRA SUKABUMI - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rasisme Ambroncius Nababan resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri hingga 15 Februari 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kabiro Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari 2021 sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta Rabu 27 Januari 2021 dikutip mantra sukabumi.com dari laman AntaraNews.com Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Ridwan Kamil Cari 5000 Anak Muda Jawa Barat yang Mau Tinggal di Desa Rejeki Kota Bisnis Mendunia

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Gawat Mama Rosa Tahu Andin Adalah Pelaku Pembunuhan Roy

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x