MANTRA SUKABUMI - Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober 2020 ini sudah sejak lama dianjurkan oleh Jimly Asshiddiqie termasuk sistem politik yang harus ditata ulang.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyinggung tentang Omnibus Law yang bukan sekedar investasi bisnis saja, begitu juga dengan sistem politik.
Menurut Jimly Asshiddiqie, sistem politik pemilu dan kepartaian perlu ditata ulang supaya lebih bermanfaat, begitu juga dengan Omnibus Law.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Ditanya Soal Wasiat Mbah Moen Tentang Habib Rizieq, Nusron Wahid Ungkap Hal Penting Ini
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Omnibus Law yang suda dianjurkan sebelumnya bukan untuk investasi bisnis saja. Termasuk sistem politik partai di pemilu perlu ditata ulang.
Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter Jimly Asshiddiqie, Senin, 1 Februari 2021, bahwa Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan terkait Omnibus Law dan Sistem Politik yang harus ditata ulang.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dirinya sudah sejak lama menganjurkan Omnibus Law sebagai 'legislative technique'.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Lesti Kejora, Rizky Billar Singgung Perutnya: Makin Membelendung Keluar