Undang-Undang Omnibus Law Berikan Nilai Positif, HIPMI: Untungkan Pengusaha dan Pekerja

- 8 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

 

MANTRA SUKABUMI - Adanya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan nilai positif, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran.

Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja, kata dia, agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini proses perizinan sangat menghambat investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu menguntungkan pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: 8 November Hari Perencanaan Kota Dunia, UUCK Dukung Tata Ruang untuk Upaya Percepatan Investasi

Pengurusan perizinan usaha sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, serta berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar, katanya. Karena itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Hipmi, Aelyn Halim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x