MANTRA SUKABUMI - Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri menjadi saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh KNPI.
"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Cendikiawan Indonesia Meninggal Dunia, Rizal Ramli: Innalillahi, Kemarin Masih WA an
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman ANTARA, Abu Janda menjadi saksi terlapor dalam dua kasus yang berbeda dengan pelapor KNPI.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.