Tanggapi Soal Transaksi Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Telah Langgar Aturan

- 4 Februari 2021, 11:50 WIB
Tanggapi Soal Transaksi Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Telah Langgar Aturan
Tanggapi Soal Transaksi Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Telah Langgar Aturan /Instagram.com /@kyai_marufamin

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini dunia maya tengah digegerkan dengan salah satu pasar Muamalah di Depok yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, yakni Dinar dan Dirham.

Menilik aktivitas yang tidak biasa dan jauh dari aturan keuangan nasional Indonesia membuat sejumlah politikus geram melihatnya.

Sejauh ini masyarakat telah menerapkan transaksi jual beli dengan menggunakan uang rupiah sebagai simbol mata uang Indonesia.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Syahrial Nasution: Ternyata KSP Moeldoko Bagi-bagi Uang kepada DPC Demokrat untuk KLB

Karena hal itu sejumlah tokoh besar di Indonesia turut menuai beragai tanggapan. Salah satunya Wakil Presiden Indonesia yaitu Wapres Ma'ruf Amin.

Dalam hal ini Wapres Ma'ruf Amin menilai aktivitas transaksi di pasar Muamalah Depok ini telah menyalahi aturan.

"Saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dirham itu memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Ma'ruf Amin seperti dikuti mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Najwa Sihab pada Kamis, 4 Februari 2021.

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa sistem keuangan di Idonesia selama ini menggunakan alat tukar berupa uang rupiah, bukan Dinar dan Dirham atau jenis barang lainnya.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan

Hal inilah yang menurutnya aktivitas transaksi yang terjadi di pasar Muamalah Depok telah keluar dari ranah aturan.

"Sistem kita kan ada aturannya. Bagaimana transaksi diatur, ada ketentuannya masalah keuangan dan ekonomi. Karena itu, segala sesuatu termasuk sekarang berkembang ekonomi syariah, itu berdasarkan ketentuan dan perundangan yang ada," papar Ma'ruf Amin.

"Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur atau belum ada pengaturannya, dilarang di negeri ini supaya ada suatu sistem yang tidak mendistorsi sistem keuangan dan ekonomi kita," tambah Ma'ruf Amin.

Meskipun tujuan di dirikannya pasar muamalah ini sebagai sarana perdagangan pembelian barang juga untuk mempasilitasi para penerima sedekah zakat menurut Ma'ruf Amin hal ini tidak bisa ditoleri.

Baca Juga: Dewa Nikahi Alya, Nana Ancam Balik Dirinya, Sinopsis Lengkap Buku Harian Seorang Istri Hari ini

 

Baca Juga: Diduga Ada Aliran Dana Teroris ke FPI, Ferdinand: Jika Benar, Para Pimpinan FPI Wajib Diproses Hukum

Hal ini dikarenakan kembali lagi pada mekanisme dan sistem di negara Indonesia yang harus tetap dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Semuanya diatur dalam aturan-aturan yang ada sehingga ketika ada suatu yang di luar itu, tentu akan rusak ekonomi dan keuangan nasional kita,"

Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku yang mendirikan pasar mualamah di Depok.

Dalam hal ini menurut Ma'ruf Amin tindakat yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar dan tepat.

"Ya saya kira itu sudah tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negra kita itu," kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Tanggapi Pasar Muamalah di Depok, Wapres Ma'ruf Amin: Telah Menyimpang dari Aturan Keuangan Nasional

Baca Juga: AHY Kirim Surat Pernyataan ke Jokowi, Rocky Gerung: Jangan Dilihat Orang Baru di Politik

"Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang diatur negara kita. Ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam keuangan dan ekonomi kita," pungkasnya.

Sebagai informasi, pasar muamalah ini beralamat di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Pelaku pendiri pasar Muamalah ini bernama Zaim Saidi.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah