Beredar Kabar DKI Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari Ternyata Hoax, ini Penjelasan Polri

- 6 Februari 2021, 12:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai lockdown di DKI Jakarta adalah hoax.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai lockdown di DKI Jakarta adalah hoax. / Dok Div Humas Polri/

 

MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa DKI Jakarta akan lockdown total mulai pada Jumat 12 Februari 2021 sampai Senin 15 Februari 2021. 

Kabar DKI Jakarta Lockdown total ini beredar di masyarakat luas lewat pesan berantai atau broadcast message melalui aplikasi Whatsapp.

Namun, kabar DKI Jakarta Lockdown total ini ditepis oleh pihak Polri bahwa pesan yang beredar di masyarakat melalui pesan berantai atau broadcast message melalui aplikasi Whatsapp tersebut hoax atau tidak benar.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Gak Usah Lebay Deh

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Perlu diketahui, bahwa pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp ini menyebut kalau pemberlakukan lockdown total di DKI Jakarta atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pesan berantai tersebut, mengimbau kepada masyarakat untuk menyediakan bahan makanan, selama lockdown total diberlakukan bahkan menyebutkan polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah," tegas Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina Meninggal, SBY Ungkapkan Kepribadian Almarhum

Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa informasi hoax tersebut bisa membuat opini yang negatif bagi publik. Sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.

Pol Argo Yuwono juga mengatakan, sampai saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong atau hoax. 

Selain itu Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyebar berita bohong atau hoax berpotensi mendapatkan ancaman dan hukuman yang diterima terutama bagi pelaku penyebar hoax.

Baca Juga: Selain Ibadah, Bacaan Al Quran juga Beri Pengaruh Besar bagi Jasmani dan Rohani, Begini Penjelasan Dokter

"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," pungkasnya.

Perihal kabar Lockdown total di DKI Jakarta ini juga ditepis oleh pihak Pemprov DKI Jakarta melalu Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. 

Wagub menyatakan bahwa Jakarta belum memutuskan untuk lockdown akhir pekan, alasannya saat ini sampai tanggal 8 Februari 2021 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2

"Kami masih melaksanakan PSBB sampai tanggal 8 (Februari) atau PPKM jilid dua di mana dalam program PPKM jilid dua sampai tanggal 8 Februari tidak ada program lockdown di akhir pekan," jelas Riza di Jakarta, pada Jumat, 5 Februari 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah