Cek Status Pekerjaan atau Profesi, Ada Kriteria yang Tidak Berhak Memperoleh Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Februari 2021, 11:20 WIB
Cek Status Pekerjaan atau Profesi, Ada Kriteria yang Tidak Berhak Memperoleh Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cek Status Pekerjaan atau Profesi, Ada Kriteria yang Tidak Berhak Memperoleh Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO/Ardika/am

MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, total yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) adalah 13,8 juta.

Dan data ini tidak mencakup kriteria pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN, PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Lalu siapa yang berhak memperoleh insentif BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, apakah buruh yang masih aktif bekerja atau buruh yang sudah dalam program perumahan oleh perusahaannya?

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Februari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini untuk 10 wilayah ini

Adapun yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pekerja atau buruh swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, tanggal 8 Februari 2021, bahwa hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Bagaimana dengan pekerja yang dirumahkan?

Sepanjang belum dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum mendapatkan bansos lainnya, maka pekerja yang dirumahkan dapat menerima manfaat.

Baca Juga: Munarman Bantah Hadir dalam Baiat ISIS, Muannas Alaidid dan Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan ini

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Selalu Menentang Isis, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus

Perlu kami tegaskan juga, di masa pandemi Covid-19 ini, program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya mitigasi dampak pandemi.

Sehingga, mereka yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Bagaimana perhitungannya sehingga yang mendapatkan bantuan ini hanya yang 5 juta ke bawah bukan yang bergaji 7 atau 8 juta ke bawah?

Karena pekerja atau buruh yang bergaji 5 juta kebawah adalah kelompok pekerja yang rentan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari hari.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x