Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran BSU.
Data penerima BSU telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.
Dalam hal ini juga terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan data yang justru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan ke rekening kas negara.
Apakah ada sarana pengaduan masyarakat jika ditemukan kesalahan dalam penyaluran subsidi ini?
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Subsidi Upah, Pengaduan dapat disampaikan melalui Link website resmi Kemnaker.***