"Tapi pesanku, sebaiknya nanti Komnas umumkan penyakit apa yang diderita Maher, biar publik tau kebenaran dan qadrun tampar muka sendiri," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memberikan penjelasan mengenai perkara hukum yang menjerat Ustadz Maheer sudah memasuki tahap dua dan telah diserahkan ke kejaksaan.
Akan tetapi, sebelum memasuki tahapan proses penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka ke jaksa, Ustadz Maheer mengeluh sakit.
Petugas Rutan Mabes Polri yang juga terdiri dari tim dokter kemudian merujuk Ustadz Maheer ke RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Inna Lillahi, Dangke Derajad Mantan Presenter RCTI Meninggal Dunia
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari humas.polri.go.id pada Selasa, 9 Februari 2021.
Argo Yuwono menuturkan, Ustadz Maheer kembali mengeluh sakit setelah tahap 2 selesai dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke jaksa.
Petugas rutan dan tim dokter kemudian menyarankan agar dibawa ke RS Polri, akan tetapi Ustadz Maheer menolak dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.