Kepolisian Rahasiakan Penyakit Ustadz Maheer, Ferdinand Dukung Komnas HAM untuk Lakukan Hal ini

- 9 Februari 2021, 19:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Peringatkan Publik untuk Waspadai Propaganda Wafatnya Ustadz Maaher.
Ferdinand Hutahaean Peringatkan Publik untuk Waspadai Propaganda Wafatnya Ustadz Maaher. /// instagram.com// @Ferdinand_Hutahaean

Baca Juga: Cek Syarat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada Segmen Khusus sebagai Penerima BSU dari Kemnaker

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo. 

Untuk diketahui, Polri menetapkan Soni Eranata alias Ustadz Maheer sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Ustadz Maheer dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*** 

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah