Kepolisian Rahasiakan Penyakit Ustadz Maheer, Ferdinand Dukung Komnas HAM untuk Lakukan Hal ini

- 9 Februari 2021, 19:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Peringatkan Publik untuk Waspadai Propaganda Wafatnya Ustadz Maaher.
Ferdinand Hutahaean Peringatkan Publik untuk Waspadai Propaganda Wafatnya Ustadz Maaher. /// instagram.com// @Ferdinand_Hutahaean

 

MANTRA SUKABUMI - Pihak Kepolisian memberikan penjelasan atas berita meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Mabes Polri. 

Namun, tidak memberikan penjelasan  terkait penyakit apa yang diderita oleh Ustadz Maheer sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Pihak kepolisian menyebut bahwa tim dokter lebih mengetahui secara rinci perihal penyakitnya tersebut. 

 Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Polri hanya menjelaskan bahwa Ustadz Maheer atau Soni Eranata, mengeluh sakit sebanyak dua kali, yakni sebelum dan sesudah memasuki tahap dua dalam proses hukum yang menjeratnya. 

Atas hal tersebut, mantan politisi partai Demkrat, Ferdinand Hutahaean mendukung pihak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kematian Ustadz Maheer. 

"Saya senang dan dukung bila @KomnasHAM ingin melakukan penyelidikan terhadap kematian Maher di tahanan," cuit Feridnand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 9 Februari 2021. 

Namun Ferdinand berpesan, agar nanti Komnas HAM umumkan penyakit apa yang sebenarnya diderita oleh Ustadz Maheer. 

Baca Juga: Kemungkinan Perluasan Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan, Segmen Kepesertaan Akan Dikaji Kembali

"Tapi pesanku, sebaiknya nanti Komnas umumkan penyakit apa yang diderita Maher, biar publik tau kebenaran dan qadrun tampar muka sendiri," tulisnya. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memberikan penjelasan mengenai perkara hukum yang menjerat Ustadz Maheer sudah memasuki tahap dua dan telah diserahkan ke kejaksaan. 

Akan tetapi, sebelum memasuki tahapan proses penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka ke jaksa, Ustadz Maheer mengeluh sakit. 

Petugas Rutan Mabes Polri yang juga terdiri dari tim dokter kemudian merujuk Ustadz Maheer ke RS Polri Kramat Jati. 

Baca Juga: Inna Lillahi, Dangke Derajad Mantan Presenter RCTI Meninggal Dunia

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari humas.polri.go.id pada Selasa, 9 Februari 2021. 

Argo Yuwono menuturkan, Ustadz Maheer kembali mengeluh sakit setelah tahap 2 selesai dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke jaksa. 

Petugas rutan dan tim dokter kemudian menyarankan agar dibawa ke RS Polri, akan tetapi Ustadz Maheer menolak dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir. 

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo. 

Baca Juga: Cek Syarat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada Segmen Khusus sebagai Penerima BSU dari Kemnaker

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo. 

Untuk diketahui, Polri menetapkan Soni Eranata alias Ustadz Maheer sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Ustadz Maheer dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*** 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah