MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali membagikan bansos melalui Kemensos (Kementerian Sosial) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Adapun salah satu bansos yang diberikan yakni BST Rp300 ribu. Bansos BST Rp300 ribu tersebut diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diseluruh Indonesia.
Pemerintah mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam proses penyaluran BST Rp300 ribu, yang sesuai dengan Undang-Undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan
Maka dari itu, Anda harus memastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS demi bisa mendapatkan BST Rp300 ribu.
Nantinya, Bansos BST dari Kemensos itu diberikan selama 4 bulan mulai dari Januari hingga April 2021 dengan jumlah bansos sebesar Rp.300.000.
Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Jumat, 12 Januari 2021, berikut cara cek penerima BST Rp300 ribu:
1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/