Adapun dari pernyataan presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @jokowi pada Selasa 16 Februari 2021.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis presiden Jokowi.
Oleh sebab itu, dasar dari merevisi UU ITE tersebut Jokowi menyampaikan bahwa implementasinya yang menimbulkan rasa ketidak adilan.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Karenanya, Presiden Jokowi meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,"pungkasnya.***