MANTRA SUKABUMI – Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat, jika ada masyarakat yang menolak di Vaksin Covid-19 akan mendapatkan sanksi.
Sanksi bagi masyarakat yang menolak di vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi dua kali, yang pertama sanksi dari Pemprov DKI dan pemerintah Pusat.
Adapun kedua sanksi tersebut yaitu sanksi denda yang diberikan oleh pihak pemprov sedangkan sanksi kedua yaitu tidak akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.
Selanjutnya Wagub Riza bahwa vaksinasi tahap pertama, sampai tanggal 13 Februari 2021, bagi dosis pertama sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis. Kemudian yang sudah dibagikan dosis kedua, sudah 50.692 dosis atau 45,1 persen.
"Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. insyaAllah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain," ucap Riza.
Riza menyebutkan bahwa untuk vaksinasi bagi pedagang pasar, sudah disiapkan data oleh Pasar Jaya sebanyak 10.000 pedagang pasar dari 153 pasar yang ada wilayah Jakarta.