Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali

- 17 Februari 2021, 05:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali./*
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali./* /Instagram/@bangariza

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri, di dalamnya juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah