Komnas HAM Simpulkan Penyebab Kematian Ustad Maheer karena Sakit

- 18 Februari 2021, 21:58 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah.

Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya.

Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustad Maheer meningal dunia di Rutan Bareskrim, setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Dukung Gubernur Anies Baswedan Bangun Ibu Kota Rendah Emisi, Duta Besar Denmark Beri Pelajaran Ini

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah