Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Februari 2021.
Sebagai informasi, saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Divisi Propam Polri telah mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok KKB Papua.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.
Baca Juga: Alasan Prabowo Subianto Selalu Diam, Refly Harun: Mungkin Dia Berfikir Tidak Ada Disinsentif
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.