MANTRA SUKABUMI - Oknum polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Sontak publik digegerkan dengan ulah dua oknum polisi ini, berbagai tanggapan muncul dari beberapa pengamat maupun masyarakat.
Kasus tersebut pun kemudian ditanggapi mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi yang dikutip mantrasukabumi.com melalui akun Twitter pribadinya yaitu @AdhieMassardi pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Menurut Adhie Massardi, senjata api yang dijual secara ilegal oleh oknum polisi itu memiliki nasib yang tragis.
Pasalnya, kata dia, senjata api tersebut dibeli dengan uang rakyat tetapi juga dipakai untuk menembak rakyat.
Terlebih, dijual kepada pemberontak yang juga digunakan untuk nembak aparat penjaga rakyat.
“NASIB SENJATA, nasib senjata yg dibeli dengan uang rakyat ini memang tragis. 1, dipakai buat nembak rakyat. 2 dijual kepada pemberontak untuk nembak aparat penjaga rakyat,” tutur Adhie Massardi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Februari 2021.
Sebagai informasi, saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Divisi Propam Polri telah mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok KKB Papua.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.
Baca Juga: Alasan Prabowo Subianto Selalu Diam, Refly Harun: Mungkin Dia Berfikir Tidak Ada Disinsentif
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.
Dua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan.
"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata jenderal bintang dua ini.***