Berikut 3 Usulan dari Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

- 24 Februari 2021, 11:43 WIB
Fahri Hamza Politisi Partai Gelora Menolak Omnibus Law.*/Instagram/@Fahrihamzah
Fahri Hamza Politisi Partai Gelora Menolak Omnibus Law.*/Instagram/@Fahrihamzah /Instagram

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan tiga skenario usulan guna mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia, sebab ditakutkan jatuhnya penilain indeks demokrasi yang terjadi tahun lalu.

Melihat hal ini maka Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario untuk mengakhiri ini semua.

Untuk mengakhiri ketidak pastian hukum di Indonesia Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario guna menghindari jatuhnya indeks demokrasi, adapun ketiga usulan yang disampaikan seperti berikut ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kantor Gubernur Ganjar Pranowo Terendam Banjir, Netizen: Giring kok Mingkem

"Skenario pertama adalah merevisi UU yang bermasalah, seperti UU ITE sehingga pasal-pasal direvisi. Kedua, Presiden membuat Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan agar segera ada kepastian hukum," kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 24 Februari 2021.

Adapun ketiga skenario menurut Fahri Hamzah adalah revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU ITE, dan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Fahri menilai, inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan UU ITE merupakan langkah sangat baik untuk mengakhiri ketidakkpastian yang dilakukan Kepolisian.

Baca Juga: Warga NTT Berkerumun Saat Sambut Jokowi, Hilmi Firdausi: Kalau yang ini Tak Apa-apa

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah