Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.
Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.
Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari Habib Rizieq Shihab, yang dirinya anggap telah ngawur.
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.
“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.
Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.
Baca Juga: Kim Jung Hyun Ulas Perannya dalam Drama Korea Mr Queen dan Bocorkan Proyek Berikutnya
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***