BLT BPJS Tak Dilanjutkan di 2021, Ada Perbedaan Angka Penyaluran Gelombang I dan II, ini Jawaban Ida Fauziyah

- 25 Februari 2021, 13:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Program Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II.

Gelombang I BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara gelombang II disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Menurut Menteri Ida, alasan perbedaan angka penyaluran tersebut adalah ketika gelombang II Kemnaker mendapat bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, 25 Februari 2021.

Dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diganti dengan Bentuk Lain, Kemnaker Sebut Program yang Sesuai dengan Segmen Penerima

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Bacaan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan hingga Dapat Menundukkan Jin

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah