IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga: AKSI Koboi Oknum Polisi di Cengkareng, Kapolri: Pecat Bripka CS secara Tidak Hormat dan Pidanakan
Askolani menambahkan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani.
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.tuturny.
Mudah-mudahan dengan adanya THR dan Gaji 13 bisa membantu PNS, Pensiunan dan TNI-Polri dimasa pandemi ini.Pungkasnya.***