Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan NTT Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Membebaskan Habib Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 07:49 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /Puspa Perwitasari/ ANTARA

Sebelumnya, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi juga memberikan tanggapan serupa mengenai kasus kerumunan pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstreme Hari ini Sabtu 27 Februari 2021, BMKG: Peringatan Dini

Menurut Teddy Gusnaidi, baik dalam kasus kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.

Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan Habib Rizieq .

“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.

“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Sabtu, 27 Februari 2021, Jangan Lewatkan Acara Uwu Momen dan Pansos

Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.

Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x