Sebelumnya, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi juga memberikan tanggapan serupa mengenai kasus kerumunan pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstreme Hari ini Sabtu 27 Februari 2021, BMKG: Peringatan Dini
Menurut Teddy Gusnaidi, baik dalam kasus kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.
Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan Habib Rizieq .
“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.
“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Sabtu, 27 Februari 2021, Jangan Lewatkan Acara Uwu Momen dan Pansos
Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT.
Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 24, 2021
Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.
Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.