Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan NTT Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Membebaskan Habib Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 07:49 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /Puspa Perwitasari/ ANTARA

“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.

Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.

Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari Habib Rizieq Shihab, yang dirinya anggap telah ngawur.

Baca Juga: Roy Suryo: Bukan Tak Mungkin Saling Terkait, antara BuzzerRp, Miras, dan Tingkat Kesopanan 

“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.

“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.

Baca Juga: Usai Bela Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, dr Tirta Diserang Pengikutnya

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x