MANTRA SUKABUMI - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai bahwa kasus kerumunan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum.
Dirinya menilai bahwa kerumunan yang timbul saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Maumere berbeda dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab saat menikahkan putrinya.
Indriyanto berpendapat bahwa kerumunan warga NTT saat Presiden Jokowi ke Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Mati Sekarang Juga, Jika Hal ini Sudah Terjadi
Lebih lanjut, dirinya menganggap bahwa kerumunan di NTT terjadi tanpa kesengajaan, sebab hal tersebut dinilai merupakan spontanitas masyarakat.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 27 Februari 2021, Indriyanto menilai hal tersebut wajar jika polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," jelasnya.
Selain itu, Indriyanto juga mengatakan bahwa kerumunan warga NTT saat Jokowi berkunjung pun tidak perlu menjadi polemik, sebab Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi juga memberikan tanggapan serupa mengenai kasus kerumunan pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstreme Hari ini Sabtu 27 Februari 2021, BMKG: Peringatan Dini
Menurut Teddy Gusnaidi, baik dalam kasus kerumunan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.
Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan Habib Rizieq .
“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.
“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Sabtu, 27 Februari 2021, Jangan Lewatkan Acara Uwu Momen dan Pansos
Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT.
Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 24, 2021
Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.
Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.
Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.
Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari Habib Rizieq Shihab, yang dirinya anggap telah ngawur.
Baca Juga: Roy Suryo: Bukan Tak Mungkin Saling Terkait, antara BuzzerRp, Miras, dan Tingkat Kesopanan
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.
“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.
Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.
Baca Juga: Usai Bela Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, dr Tirta Diserang Pengikutnya
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***