Mahfud MD: Usut Tuntas dan Kawal Proses Hukum Terkait Penangkapan Kapal Super Tanker Asal Iran dan Panama

- 27 Februari 2021, 10:52 WIB
Mahfud MD: Usut Tuntas dan Kawal Proses Hukum Terkait Penangkapan Kapal Super Tanker Asal Iran dan Panama./
Mahfud MD: Usut Tuntas dan Kawal Proses Hukum Terkait Penangkapan Kapal Super Tanker Asal Iran dan Panama./ /twitter.com/mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingin pihak yang terkait untuk mengusut tuntas dan mengawal proses hukum terkait kapal super tanker milik Iran dan Panama.

Kedua kapal super tanker milik Iran dan Panama melakukan pelanggaran dengan memasuki teritorial laut Indonesia, yang terjadi pada 24 Januari 2021 lalu.

Guna mentuntaskan kasus kedua kapal tersebut Mahfud MD sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," ujar Mahfud MD usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Terkait dua kapal super tanker miliki Iran dan Panama ini, Menurut Mahfud MD, pihak pemerintah telah menyatakan bahwa kedua kapal tersebut telah melakukan tindak pidana.

"Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, untuk selanjutnya akan ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," tegas mantan Menteri Pertahanan itu dalam siaran persnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan yang Ditangkap KPK Ternyata Memiliki Kekayaan Rp51,3 Miliar

Sementara itu menurut, Kepala Bakamla Laksdya TNI Kurnia mengatakan,setalah dilakukan penyelidikan terkait kasusu dua kapal super tanker milik Iran dan Panama, kini kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak Kementerian Perhubungan.

"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia," ujar Aan Kurnia.

Menanggapi terkait hal itu, pihak Dirjen Perhubungan laut yaitu Agus Purnomo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Haris KNPI: Apa Kabar PSI, Tolong Kritik Masalah ini Bukan Masalah Banjir Saja

"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan. Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," ujar Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam waktu dekat Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Saat ini tahapannya sudah tahapan penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng.

Baca Juga: Marzukie Ali Resmi Dipecat Demokrat, Yan Harahap: Sayonara dan Selamat Berpisah

Untuk diketahui, dua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan "ship to ship transfer" BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah