Rektor UIC Jakarta Tanggapi Terkait Investasi Miras, Sebut Apa Tidak Dipikirkan Dampak Negatifnya

- 28 Februari 2021, 12:30 WIB
Rektor UIC Jakarta: Protes Investasi Miras, Bak Pepatah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu./
Rektor UIC Jakarta: Protes Investasi Miras, Bak Pepatah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu./ /Instagram/@musni_umar.

Walaupun izin tersebut dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x