MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar tanggapi kebijakan pemerintah perihal investasi miras.
Rektor UIC Musni Umar mengataan bahwa pembukaan investasi menuai banyak protes dari tokoh ataupun masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Musni Umar melalui akun twitter pribadinya pada 28 Februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
"Pembukaan investasi miras diprotes," cuit Musni Umar seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @musniumar pada Minggu, 28 Februari 2021.
Namun Musni Umar menilai bahwa protes itu tidak akan ditanggapi, protes tersebut akan berlalu begitu saja, sebagaimana pepatah.
"Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu," tulisnya.
Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu." Industri miras sangat berbahaya krn tdk saja dibuka industrinya, tapi di buka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?— Musni Umar (@musniumar) February 28, 2021
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Minum Es saat Haid Bikin Darah Membeku dan Picu Kista hingga Kanker Rahim
Menurut Musni Umar industri Miras sangatlah berbahaya, apalagi sekarang ini bukan hanya industri, namun dibuka juga perdagangannya.
"Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras," katanya.
Oleh karenanya, Ia meminta pemerintah agar kebijakan tersebut dipikirkan dampak negatifnya.
"Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?," pubgkasnya.
Sebagaimana diketahui, polemik ini berawal saat Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Walaupun izin tersebut dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***