Menurut Musni Umar, konsekuensi dari Pasal 29 UUD 1945 adalah tidak boleh ada UU maupun peraturan yang bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU dan peraturan yang dimaksud oleh Musni Umar adalah tentang pelarangan jilbab di sekolah dan investasi miras.
“Konsekuensinya tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti larangan jilbab di sekolah dan investasi miras,” jelasnya.
Menanggapi cuitan Musni Umar tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa dirinya tak tega untuk menyebut bahwa pernyataan dari Rektor UIC tersebut merupakan pendapat bodoh.
Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan sebagai seorang profesor dan rektor, seharusnya Musni Umar lebih memahami makna ‘berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’.
“Maaf Pak Musni, saya sebetulnya tak tega bilang pendapat bapak ini bodoh,” tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 01 Maret 2021.
“Sebagai seorang Profesor dan Rektor, harusnya Bapak bisa memahami makna ‘Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu apa,” lanjutnya.
Baca Juga: Tak Lama Lagi, Prabowo Subianto Siapkan Anak Muda untuk Ambil Alih Kepemimpinan
Ferdinand Hutahaean juga menilai bahwa Sila pertama tersebut tidak ada kaitannya dengan aksesoris, namun pengakuan untuk meyakini bahwa hanya ada satu Tuhan.