Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Rumah dengan Kriteria Berikut Ini

- 2 Maret 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan /Sumber pu.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai hari Senin (1 Maret 2021) pemerintah memberikan insentif untuk pembelian rumah baru.

Insentif dari pemerintah ini berupa pembebasan PPN untuk empat kriteria rumah yang sudah disebutkan dalam PMK tersebut, baik rumah tapak maupun rumah susun, dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Makan Buah ini Secara Rutin Dapat Cegah Stroke dan Tingkatkan Kesehatan

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Infopublik pada 2 Maret 2021, yang menyatakan bahwa kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Andin Tampil Cantik di Hari Anniversary Pernikahannya ke 5 Bulan dengan Al

Menkeu menegaskan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.

Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Sempat Ramai di Grup Aplikasi, Pesisir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu Diterjang Gelombang Pasang

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah