Yakni tentang Perpres yang akan mem-backup hak korporasi untuk menguras sumber daya alam.
“Itu akan dipermudah karena ini kan satu paket, makanya sekalian saja dibatalkan UU omnibus law daripada harus membatalkan perpres-perpres lainnya yang akan muncul, kalau menghilangkan lampiran itu hal teknis biasa,” tandas Rocky Gerung.
Seperti diketahui, Presiden mencabut lampiran peraturan Presiden tentang investasi miras.
Hal ini dilakukan karena memperhatikan masukan serta saran dari berbagai kalangan baik ormas agama maupun yang lainnya.***