Jimly Asshiddiqie: Jika Pemerintah Ingin Netral, Bisa Tak Sahkan Pengurus Versi KLB dan Angkat KSP Baru

- 6 Maret 2021, 17:46 WIB
 Jimly Asshiddiqie tanggapi terkait pelaporan Jokowi ke Polri.
Jimly Asshiddiqie tanggapi terkait pelaporan Jokowi ke Polri. /Dok DPR RI

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menanggapi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit.

Sebagaimana diberitakan bahwa dalam KLB tersebut KSP Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.

Namun, menurut Jimly Asshiddiqie jika pemerintah ingin memastikan mempunyai sikap netral, bisa dibuktikan dengan 2 hal.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu

"Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya," cuit Jimly Asshiddiqie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @JimlyAs pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Jimly Asshuddiqie menyebut, hal pertama adalah Pemerintah tidak mengesahkan lengurus versi KLB.

"Bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut" tulisnya.

Yang kedua, Presiden harus mengangkat KSP baru untuk menggantikan Moeldoko yang sudah menjabat di partai politik.

Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral 

"Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Namun berbeda dengan Jimly Asshiddiqie, Menurut Menko Polhukam, sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.

"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.

Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.

Baca Juga: Kisruh KLB Demokrat, Yunarto Wijaya: Lebih Penting dari Urusan Internal Partai, KSP Jangan Rangkap Jabatan

Baca Juga: Tanggapi Pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko, Babe Haikal: ini Sebuah Karma Politik

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.

Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," ucapnya.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut, Ali Mochtar Ngabalin: Selamat dan Sukses Pak

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah hanya menangani sudut pandang keamanan, bukan legalitas partai.

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai, pungkasnya.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah