MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menanggapi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit.
Sebagaimana diberitakan bahwa dalam KLB tersebut KSP Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.
Namun, menurut Jimly Asshiddiqie jika pemerintah ingin memastikan mempunyai sikap netral, bisa dibuktikan dengan 2 hal.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu
"Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya," cuit Jimly Asshiddiqie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @JimlyAs pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya. https://t.co/YjwGNcIdti— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 6, 2021
Jimly Asshuddiqie menyebut, hal pertama adalah Pemerintah tidak mengesahkan lengurus versi KLB.
"Bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut" tulisnya.
Yang kedua, Presiden harus mengangkat KSP baru untuk menggantikan Moeldoko yang sudah menjabat di partai politik.
"Dan (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Namun berbeda dengan Jimly Asshiddiqie, Menurut Menko Polhukam, sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.
Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.
"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.
Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.
Baca Juga: Tanggapi Pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko, Babe Haikal: ini Sebuah Karma Politik
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.
"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," ucapnya.
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut, Ali Mochtar Ngabalin: Selamat dan Sukses Pak
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah hanya menangani sudut pandang keamanan, bukan legalitas partai.
"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai, pungkasnya.***